SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi LPDB Koperasi terdiri atas:
a. Direktur Umum dan Hukum;
b. Direktur Pengembangan Usaha;
c. Direktur Keuangan;
d. Direktur Bisnis;
e. Direktur Pembiayaan Syariah; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB Koperasi, rencana strategi bisnis, rencana bisnis dan anggaran, rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum, rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha, pengelolaan urusan hukum, tata usaha, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategi bisnis;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran;
d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum;
e. pelaksanaan penyediaan dokumen rencana kerja dan anggaran;
f. penyiapan pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan;
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan
h. pelaksanaan urusan hukum, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, protokol, dan sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB Koperasi.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Direktur Umum dan Hukum terdiri atas:
a. Divisi Umum;
b. Divisi Hukum; dan
c. Divisi Perencanaan.
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum, pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, rumah tangga, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan protokol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip;
c. pelaksanaan perekrutan, administrasi dan statistik sumber daya manusia, pengembangan dan mutasi sumber daya manusia, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan
e. penyiapan bahan komunikasi publik, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
Divisi Umum terdiri atas:
a. Subdivisi Tata Usaha;
b. Subdivisi Sumber Daya Manusia;
c. Subdivisi Rumah Tangga; dan
d. Subdivisi Hubungan Masyarakat.
Subdivisi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata usaha dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip.
Subdivisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang sumber daya manusia, pelaksanaan perekrutan, pengelolaan administrasi dan statistik sumber daya manusia, pengembangan kompetensi, mutasi, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi sumber daya manusia.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Subdivisi Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rumah tangga, pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, urusan perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara.
Subdivisi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hubungan masyarakat, pelaksanaan komunikasi publik, dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum, analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman atau pembiayaan, penyelesaian permasalahan hukum, dan pengadministrasian dokumen hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum;
b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman konvensional serta menyusun naskah perjanjian/perikatan dan pelaksanaannya;
c. penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penyusunan nota kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, penerbitan peraturan dan keputusan direksi dan kuasa pengguna anggaran serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum;
d. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah serta menyusun naskah akad sesuai dengan prinsip syariah; dan
e. pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian atau penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain, serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Divisi Hukum terdiri atas:
a. Subdivisi Hukum Korporasi;
b. Subdivisi Hukum Bisnis Konvensional;
c. Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah; dan
d. Subdivisi Kustodian.
Subdivisi Hukum Korporasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum korporasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, penerbitan peraturan dan keputusan direksi dan kuasa pengguna anggaran dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.
Subdivisi Hukum Bisnis Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis konvensional, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman, serta menyusun naskah perjanjian atau perikatan dan pelaksanaannya.
Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis syariah, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan serta penyusunan naskah akad dan pelaksanaannya.
Subdivisi Kustodian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang kustodian, pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian atau penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB Koperasi, rencana bisnis dan anggaran, dan rencana strategi bisnis, penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan, penyiapan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha serta analisis data dan informasi.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Divisi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran serta penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB Koperasi;
c. penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan
d. penyiapan bahan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.
Divisi Perencanaan terdiri atas:
a. Subdivisi Rencana Program; dan
b. Subdivisi Analisis Data dan Informasi.
Subdivisi Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rencana dan program, penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB Koperasi serta melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha.
Subdivisi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang analisis data dan informasi, pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengembangan usaha, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra, pengendalian risiko dan pengendalian piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB Koperasi.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja pengembangan usaha;
b. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman atau pembiayaan;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian piutang terhadap pinjaman atau pembiayaan;
d. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir Koperasi termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum Koperasi;
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra;
f. penyiapan pelaksanaan pengendalian risiko LPDB Koperasi; dan
g. penyiapan pengelolaan teknologi dan sistem informasi.
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas:
a. Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian;
b. Divisi Manajemen Risiko; dan
c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.