Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Divisi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran serta penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB Koperasi;
c. penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan
d. penyiapan bahan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.
Koreksi Anda
