Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPDB Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) LPDB Koperasi dipimpin oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda