Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LPDB Koperasi terdiri atas: a. Direktur Umum dan Hukum; b. Direktur Pengembangan Usaha; c. Direktur Keuangan; d. Direktur Bisnis; e. Direktur Pembiayaan Syariah; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern.
Koreksi Anda