Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategi bisnis;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran;
d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum;
e. pelaksanaan penyediaan dokumen rencana kerja dan anggaran;
f. penyiapan pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan;
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan
h. pelaksanaan urusan hukum, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, protokol, dan sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB Koperasi.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
