Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Umum terdiri atas: a. Subdivisi Tata Usaha; b. Subdivisi Sumber Daya Manusia; c. Subdivisi Rumah Tangga; dan d. Subdivisi Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda