Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis syariah, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan serta penyusunan naskah akad dan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
