Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdivisi Hukum Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum bisnis syariah, pelaksanaan analisis dan pemberian pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan serta penyusunan naskah akad dan pelaksanaannya.
Koreksi Anda