Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Subdivisi Kustodian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang kustodian, pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian atau penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
