Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPDB Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dana anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan sumber dana lainnya yang sah;
b. pelaksanaan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada Koperasi, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum Koperasi;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir Koperasi;
d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir Koperasi;
e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum;
f. pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra;
g. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha;
h. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB Koperasi; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
