Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Subdivisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang sumber daya manusia, pelaksanaan perekrutan, pengelolaan administrasi dan statistik sumber daya manusia, pengembangan kompetensi, mutasi, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi sumber daya manusia.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
