Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengembangan usaha, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra, pengendalian risiko dan pengendalian piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB Koperasi.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
