Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum, pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, rumah tangga, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan protokol.
Koreksi Anda