Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas:
a. Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian;
b. Divisi Manajemen Risiko; dan
c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
