Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas: a. Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian; b. Divisi Manajemen Risiko; dan c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda