Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum;
b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman konvensional serta menyusun naskah perjanjian/perikatan dan pelaksanaannya;
c. penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penyusunan nota kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, penerbitan peraturan dan keputusan direksi dan kuasa pengguna anggaran serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum;
d. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah serta menyusun naskah akad sesuai dengan prinsip syariah; dan
e. pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian atau penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain, serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Koreksi Anda
