Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdivisi Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rencana dan program, penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB Koperasi serta melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha.
Koreksi Anda