Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdivisi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata usaha dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip.
Koreksi Anda