Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Subdivisi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata usaha dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip.
Koreksi Anda
