Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja pengembangan usaha;
b. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman atau pembiayaan;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian piutang terhadap pinjaman atau pembiayaan;
d. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir Koperasi termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum Koperasi;
e. penyiapan pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra;
f. penyiapan pelaksanaan pengendalian risiko LPDB Koperasi; dan
g. penyiapan pengelolaan teknologi dan sistem informasi.
Koreksi Anda
