Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja pengembangan usaha; b. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman atau pembiayaan; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian piutang terhadap pinjaman atau pembiayaan; d. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir Koperasi termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum Koperasi; e. penyiapan pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra; f. penyiapan pelaksanaan pengendalian risiko LPDB Koperasi; dan g. penyiapan pengelolaan teknologi dan sistem informasi.
Koreksi Anda