Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Teks Saat Ini
LPDB Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada Koperasi, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
