Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang selanjutnya disingkat LPDB Koperasi adalah unit organisasi non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Koreksi Anda