Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdivisi Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rumah tangga, pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, urusan perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda