Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah kumpulan dari angka, karakter, simbol, gambar, peta, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, dan situasi dari suatu sumber.
2. Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data KUMKM adalah Data yang terkait dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Standar Data KUMKM adalah parameter sebagai dasar dalam pengelolaan Data KUMKM tertentu.
4. Metadata Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Metadata KUMKM adalah keterangan teknis dan deskriptif tentang Data KUMKM yang disajikan dalam struktur dan format standar untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, atau memudahkan cara untuk mencari, menggunakan, atau mengelola informasi dari suatu Data KUMKM dan merupakan sarana bagi produsen/pengguna Data KUMKM untuk memberitahu/mengetahui kualitas Data KUMKM.
5. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data KUMKM yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, interoperabilitas Data KUMKM, menggunakan kode referensi dan data induk.
6. Satu Data KUMKM adalah kebijakan tata kelola basis Data tunggal koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
7. Data Induk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Induk KUMKM adalah Data KUMKM yang bersifat cenderung tetap, tidak memiliki perubahan substansial dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dijadikan acuan bagi data transaksi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk digunakan bersama.
8. Data Prioritas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Prioritas KUMKM adalah Data KUMKM terpilih yang berasal dari daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
9. Data Transaksi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Data Transaksi KUMKM adalah Data KUMKM yang bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi.
10. Kode Referensi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kode Referensi KUMKM adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data KUMKM yang bersifat unik.
11. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
12. Forum Satu Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Forum Satu Data Kementerian adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data KUMKM pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
13. Pembina Data KUMKM adalah kementerian atau lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang- undangan untuk melakukan pembinaan terkait Data KUMKM.
14. Walidata Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Walidata KUMKM adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data KUMKM.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara,
kesekretariatan lembaga non-struktural, dan lembaga pemerintah lainnya yang menyelenggarakan pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang menyelenggarakan pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
17. Produsen Data KUMKM adalah unit kerja di Instansi Pusat, Instansi Daerah dan unit kerja Eselon I di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
18. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
19. Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM adalah media pengelolaan dan media bagi-pakai Data KUMKM di tingkat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
20. Penyebarluasan Data KUMKM adalah publikasi Data KUMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM dan/atau melalui media lainnya.
21. Standar Prosedur Operasional yang selanjutnya disebut Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(1) Walidata KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaaan Satu Data KUMKM;
b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM;
dan
c. menyebarluaskan Data KUMKM.
(2) Perencanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. menyusun rencana aksi Satu Data KUMKM;
b. menyusun daftar usulan Data Prioritas KUMKM;
c. menyusun dan merumuskan rekomendasi tata kelola dan manajemen Data yang akan dikeluarkan oleh Forum Satu Data Kementerian;
d. mengkaji rencana Data KUMKM;
e. mengajukan usulan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan, daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM, dan rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian;
f. MENETAPKAN Kode Referensi KUMKM;
g. menyusun Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, dan Data Induk KUMKM;
h. MENETAPKAN metodologi standar pengumpulan, pengolahan, dan penyajian Data KUMKM;
i. MENETAPKAN kuesioner standar; dan
j. mengusulkan Data Prioritas KUMKM kepada Forum Satu Data INDONESIA.
(3) Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. mengumpulkan, memeriksa Data KUMKM, dan mengelola Data KUMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. mengelola Data Induk KUMKM;
c. menyusun standardisasi Data;
d. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian;
e. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendataan;
f. melakukan pengolahan Data KUMKM;
g. mendokumentasikan hasil analisis Data KUMKM;
h. mengoordinasikan pengelolaan Data KUMKM di lingkungan Kementerian;
i. melakukan pembangunan dan pengelolaan sistem teknologi informasi untuk Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM;
j. MENETAPKAN Data Induk KUMKM;
k. mendokumentasikan hasil analisis kebutuhan tertentu;
l. melaksanakan pertukaran Data KUMKM berdasarkan prinsip interoperabilitas Data KUMKM;
m. MENETAPKAN Produsen Data KUMKM;
n. Penyebarluasan Data KUMKM, Metadata KUMKM, Kode Referensi KUMKM dan/atau Data Induk KUMKM di Portal Satu Data INDONESIA;
o. membina Produsen Data KUMKM; dan
p. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
(4) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. memberikan akses Data KUMKM;
b. mendistribusikan Data KUMKM; dan
c. melakukan pertukaran Data KUMKM.
(5) Walidata KUMKM ditetapkan oleh Menteri.
(6) Walidata KUMKM dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim yang beranggotakan personel dalam bidang keahlian sesuai kebutuhan.