Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data KUMKM dilakukan oleh Walidata KUMKM berdasarkan Data KUMKM yang dikumpulkan Produsen Data KUMKM.
(2) Pengolahan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompilasi Data KUMKM; dan
b. pemeriksaan Data KUMKM.
(3) Kompilasi Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggabungkan Data KUMKM yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data KUMKM.
(4) Selain penggabungan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walidata KUMKM melakukan klasifikasi Data Induk KUMKM dan Data Transaksi KUMKM.
(5) Pemeriksaan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan Produsen Data KUMKM dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(6) Pengolahan Data KUMKM dilakukan melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM.
(7) Hasil pengolahan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan analisis dan penyajian Data KUMKM.
(8) Dalam hal Data KUMKM yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi ketentuan, Walidata KUMKM mengembalikan Data KUMKM kepada Produsen Data KUMKM untuk diperbaiki.
(9) Dalam hal Data yang dihasilkan oleh Produsen Data KUMKM tergolong ke dalam Data Prioritas KUMKM, Data KUMKM yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata KUMKM.
(10) Walidata KUMKM menyampaikan hasil pemeriksaan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Pembina Data KUMKM untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
Koreksi Anda
