Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satu Data KUMKM diselenggarakan menggunakan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM. (2) Satu Data KUMKM diselenggarakan melalui kegiatan: a. perencanaan; b. pengumpulan; c. pengolahan; d. penyebarluasan; dan e. pelayanan Data. (3) Menteri mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya untuk MENETAPKAN pedoman pelaksanaan dan Prosedur penyelenggaraan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda