Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Satu Data KUMKM diselenggarakan menggunakan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM.
(2) Satu Data KUMKM diselenggarakan melalui kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. pengolahan;
d. penyebarluasan; dan
e. pelayanan Data.
(3) Menteri mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya untuk MENETAPKAN pedoman pelaksanaan dan Prosedur
penyelenggaraan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
