Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Walidata KUMKM memastikan keamanan Data dan informasi dalam penyelenggaraan Satu Data KUMKM.
(2) Untuk memastikan keamanan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata KUMKM berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(3) Dalam rangka memastikan keamanan Data dan informasi, Walidata KUMKM:
a. menjamin Data/informasi KUMKM tidak bisa diketahui/diakses oleh pihak lain yang tidak berhak;
b. menjaga Data/informasi KUMKM tidak dapat diubah tanpa ijin pihak yang berwenang;
c. menjaga keaslian Data / informasi yang bersumber dari pihak yang sah;
d. menjamin Data/informasi KUMKM tersedia untuk berbagai keperluan yang sesuai dengan aturan yang berlaku; dan/atau
e. menjaga Data/informasi tidak bisa disangkal oleh seseorang atau pihak tertentu atas tindakan yang telah dilakukan dalam penggunaan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM.
(4) Dalam hal terjadi gangguan keamanan Data, Walidata KUMKM dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya memperbaiki dan mengantisipasi dampak dari gangguan keamanan data.
Koreksi Anda
