Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data KUMKM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
