Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri selaku koordinator Forum Satu Data Kementerian. (2) Penetapan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam usulan penganggaran. (3) Daftar Data yang telah ditetapkan pada tahun selanjutnya digunakan sebagai dasar target pengumpulan Data KUMKM.
Koreksi Anda