Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Standar Data KUMKM terdiri atas:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(2) Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha.
(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data KUMKM dan tujuan Data KUMKM tersebut diproduksi.
(4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data KUMKM yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data KUMKM tertentu dengan Data KUMKM yang lain.
(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data KUMKM secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data KUMKM atau dibakukan melalui standar nasional atau internasional.
(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data KUMKM yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagian atau keseluruhan cakupan Data.
Koreksi Anda
