Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data KUMKM terdiri atas:
a. Data Induk KUMKM; dan
b. Data Transaksi KUMKM.
(2) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Data sumber daya koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. Data sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. Data sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. Data volume, nilai, dan hasil transaksi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. Data pengawasan atau pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
f. Data lain yang ditetapkan oleh Kementerian atau Forum Satu Data INDONESIA.
(3) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Data Prioritas KUMKM.
(4) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Walidata KUMKM.
(5) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
