Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data KUMKM yang berlaku; dan c. Metadata KUMKM yang melekat. (2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat pada semester pertama tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda