Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata KUMKM mengoordinasikan perencanaan Satu Data KUMKM dengan Pembina Data KUMKM, Produsen Data KUMKM, Forum Satu Data Kementerian dan Forum Satu Data INDONESIA. (2) Perencanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penentuan: a. daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. daftar Data KUMKM yang dijadikan Data Prioritas KUMKM; dan c. rencana aksi Satu Data KUMKM.
Koreksi Anda