Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan pengarahan dalam penyelenggaraan Satu Data KUMKM;
b. MENETAPKAN rencana dan target penyelenggaraan Satu Data KUMKM;
c. MENETAPKAN rencana aksi Satu Data KUMKM;
d. MENETAPKAN Data Prioritas KUMKM;
e. MENETAPKAN Prosedur pengelolaan Data KUMKM lingkup Kementerian;
f. MENETAPKAN Standar Data KUMKM dan metadata di bidang koperasi yang bersifat sektoral;
g. MENETAPKAN Data KUMKM yang dapat disebarluaskan; dan
h. menyelesaikan permasalahan dan hambatan teknis dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data KUMKM.
(2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan beranggotakan pejabat pimpinan tinggi madya, dan Direktur Utama Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
