Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki karakteristik: a. judul atau nama kegiatan; b. sektor kegiatan/usaha; dan c. instansi penyelenggara. (2) Metadata variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memiliki karakteristik: a. nama variabel; b. definisi; c. rentang nilai (domain value); dan d. referensi waktu. (3) Metadata indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memiliki karakteristik: a. nama; b. konsep; c. definisi; dan d. interpretasi. (4) Selain karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Walidata KUMKM dapat mengusulkan karakteristik lain untuk metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator kepada Pembina Data KUMKM.
Koreksi Anda