Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dilakukan melalui proses transfer Data antar sistem antara:
a. Walidata KUMKM dengan Produsen Data KUMKM;
b. Walidata KUMKM dengan Instansi Pusat;
c. Walidata KUMKM dengan Instansi Daerah;
d. Walidata KUMKM dengan unit kerja di lingkungan Kementerian; dan
e. Walidata KUMKM dengan pihak lain.
Koreksi Anda
