Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data KUMKM melakukan pengumpulan Data KUMKM sesuai dengan: a. Standar Data KUMKM; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan c. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data KUMKM. (2) Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data Induk KUMKM dan Data Transaksi KUMKM. (4) Jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda