Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data KUMKM melakukan pengumpulan Data KUMKM sesuai dengan:
a. Standar Data KUMKM;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan
c. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data KUMKM.
(2) Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mengacu pada Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data Induk KUMKM dan Data Transaksi KUMKM.
(4) Jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
