Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data KUMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membawahi Walidata KUMKM. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data KUMKM.
Koreksi Anda