Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan Data KUMKM, Produsen Data KUMKM dapat melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
