Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dapat mencakup: a. kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data KUMKM; c. kegiatan terkait pengumpulan Data KUMKM; d. kegiatan terkait pengolahan Data KUMKM; e. kegiatan terkait Penyebarluasan Data KUMKM; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data KUMKM yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Rencana aksi Satu Data KUMKM disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (3) Walidata KUMKM mengoordinasikan rencana aksi Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Forum Satu Data INDONESIA. (4) Menteri menyampaikan rencana aksi Satu Data KUMKM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda