Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis etektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. hasil koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA;
dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data KUMKM.
(2) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. Produsen Data KUMKM untuk masing-masing Data KUMKM; dan
b. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data KUMKM.
(3) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
(4) Walidata KUMKM mengoordinasikan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
