Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian dan Walidata KUMKM menyampaikan usulan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b kepada Forum Satu Data Kementerian.
(2) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian.
(3) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
(4) Walidata KUMKM mengoordinasikan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
