Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Data KUMKM diberikan untuk kebutuhan pengguna Data internal maupun eksternal Kementerian. (2) Pelayanan Data dilaksanakan oleh Walidata KUMKM. (3) Pelayanan Data untuk pengguna Data eksternal Kementerian dilaksanakan berdasarkan permohonan Data KUMKM kepada Walidata KUMKM. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat: a. identitas pengguna; b. maksud dan tujuan penggunaan; dan c. spesifikasi Data yang dibutuhkan. (5) Walidata KUMKM akan menyampaikan Data sesuai dengan permohonan kepada pengguna Data. (6) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
Koreksi Anda