Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Derah dan unit kerja di lingkungan Kementerian secara elektronik dan/atau non elektronik.
(2) Pendistribusian Data rilis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media online, media cetak, atau media lainnya
(3) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata KUMKM paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
