Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan.
(3) Menteri menyampaikan penetapan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
