Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas: a. menyusun perencanaaan Satu Data KUMKM; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM; dan c. menyebarluaskan Data KUMKM. (2) Perencanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. menyusun rencana aksi Satu Data KUMKM; b. menyusun daftar usulan Data Prioritas KUMKM; c. menyusun dan merumuskan rekomendasi tata kelola dan manajemen Data yang akan dikeluarkan oleh Forum Satu Data Kementerian; d. mengkaji rencana Data KUMKM; e. mengajukan usulan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan, daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM, dan rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; f. MENETAPKAN Kode Referensi KUMKM; g. menyusun Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, dan Data Induk KUMKM; h. MENETAPKAN metodologi standar pengumpulan, pengolahan, dan penyajian Data KUMKM; i. MENETAPKAN kuesioner standar; dan j. mengusulkan Data Prioritas KUMKM kepada Forum Satu Data INDONESIA. (3) Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. mengumpulkan, memeriksa Data KUMKM, dan mengelola Data KUMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. mengelola Data Induk KUMKM; c. menyusun standardisasi Data; d. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; e. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendataan; f. melakukan pengolahan Data KUMKM; g. mendokumentasikan hasil analisis Data KUMKM; h. mengoordinasikan pengelolaan Data KUMKM di lingkungan Kementerian; i. melakukan pembangunan dan pengelolaan sistem teknologi informasi untuk Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM; j. MENETAPKAN Data Induk KUMKM; k. mendokumentasikan hasil analisis kebutuhan tertentu; l. melaksanakan pertukaran Data KUMKM berdasarkan prinsip interoperabilitas Data KUMKM; m. MENETAPKAN Produsen Data KUMKM; n. Penyebarluasan Data KUMKM, Metadata KUMKM, Kode Referensi KUMKM dan/atau Data Induk KUMKM di Portal Satu Data INDONESIA; o. membina Produsen Data KUMKM; dan p. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. (4) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. memberikan akses Data KUMKM; b. mendistribusikan Data KUMKM; dan c. melakukan pertukaran Data KUMKM. (5) Walidata KUMKM ditetapkan oleh Menteri. (6) Walidata KUMKM dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim yang beranggotakan personel dalam bidang keahlian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda