POLA KEMITRAAN
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) mempunyai pola paling sedikit:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok; dan
g. bentuk Kemitraan lain.
(2) Bentuk Kemitraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, paling sedikit:
a. bagi hasil;
b. kerja sama operasional;
c. usaha patungan; dan
d. penyumberluaran.
(3) Pemilihan dan pelaksanaan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para pihak yang akan melakukan Kemitraan.
(4) Dalam pelaksanaan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah sebagai mitra usahanya;
b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra usahanya;
c. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Koperasi sebagai mitra usahanya; dan
d. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Koperasi sebagai mitra usahanya.
(1) Pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ekstraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari:
1) penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya;
2) pengasapan ikan dan biota perairan lainnya;
3) peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha ekstraksi dan jelly ikan);
dan 4) industri berbasis daging lumatan dan surimi;
dan/atau
e. pengalengan ikan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan inti-plasma pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai plasma; dan
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai plasma.
(1) Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki kewajiban sesuai kesepakatan dengan plasmanya paling sedikit:
a. memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya;
b. menyediakan sarana produksi yang dibutuhkan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya;
c. menampung hasil produksi dari Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya;
d. melaksanakan alih keterampilan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah yang menjadi plasmanya; dan
e. pembagian keuntungan.
(2) Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki kewajiban sesuai kesepakatan dengan intinya paling sedikit:
a. mengikuti pembinaan yang diberikan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya;
b. memanfaatkan sarana produksi yang diberikan dari Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya;
c. memasok hasil produksi kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya; dan
d. mengikuti dan menerapkan alih keterampilan yang didapatkan dari Usaha Besar atau Usaha Menengah yang menjadi intinya.
(1) Pola Kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi:
a. produksi/ekstraksi garam;
b. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari:
1) industri peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha ekstraksi dan jelly ikan); dan industri berbasis daging lumatan dan surimi; dan 2) industri berbasis daging lumatan dan surimi;
dan
c. pengalengan ikan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan subkontrak pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai subkontraktor;
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai subkontraktor.
(1) Pihak kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memberikan dukungan sesuai kesepakatan dengan subkontraktornya paling sedikit:
a. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen;
b. kemudahan memperoleh bahan baku;
c. peningkatan pengetahuan teknis produksi;
d. teknologi;
e. pembiayaan; dan
f. sistem pembayaran.
(2) Pihak subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berdasarkan dukungan dari kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi dan memasok satu atau lebih sebagian produksi dan/atau komponen produk yang dibutuhkan oleh Usaha Besar atau Usaha Menengah sebagai bagian dari produksinya.
(1) Pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. usaha produksi/ekstraksi garam; dan
b. usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan waralaba pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai penerima waralaba; dan
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai penerima waralaba.
(3) Ketentuan mengenai waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar.
(3) Pelaksanaan pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kerja sama:
a. pemasaran;
b. penyediaan lokasi usaha;
c. penyediaan bahan baku; dan
d. pertukaran informasi perdagangan.
(4) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a paling sedikit dilaksanakan melalui:
a. kemudahan untuk mengakses pasar;
b. dukungan promosi; dan/atau
c. alokasi produk.
(5) Kerja sama penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi tempat pemasaran.
(6) Kerja sama penyediaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c paling sedikit dilaksanakan melalui ketersediaan pasokan bahan baku.
(7) Kerja sama pertukaran informasi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit dilaksanakan melalui pertukaran informasi mengenai:
a. pengembangan jaringan pemasaran dan logistik hasil perikanan; dan/atau
b. peluang usaha dan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
(1) Pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan
pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah oleh Usaha Besar;
atau
b. pemberian hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil oleh Usaha Menengah.
(1) Pola Kemitraan rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pelaksanaan Kemitraan dengan pola rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan yang melibatkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar.
(3) Pola Kemitraan rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang dan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah berkedudukan sebagai penyedia barang; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia barang.
(1) Pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Besar; atau
b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.
(3) Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
(4) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
(1) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan; dan/atau
c. produksi/ekstraksi garam.
(2) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
(1) Pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah dapat melakukan Kemitraan usaha patungan dengan Usaha Besar; dan
b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil dapat melakukan Kemitraan usaha patungan dengan Usaha Menengah, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) memiliki kewajiban berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan sesuai dengan kesepakatan.
(1) Pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan pada Bidang Usaha:
a. pembenihan ikan;
b. pembesaran ikan;
c. produksi/ektraksi garam;
d. pengolahan hasil perikanan;
e. pengalengan ikan; dan
f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan untuk kegiatan ekonomi yang bukan merupakan pekerjaan utama dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana barang dan jasa; atau
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana barang dan jasa.