Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c berupa: a. temu usaha; dan b. pendampingan. (2) Temu usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertemukan: a. Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; b. Usaha Menengah dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit: a. akses pembiayaan; b. bimbingan teknis kewirausahaan; c. manajemen usaha; d. penguatan kelembagaan; e. kelayakan dasar pengolahan; f. perluasan akses pasar; dan/atau g. penyusunan perjanjian Kemitraan.
Koreksi Anda