Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan hukum dalam pemilihan pola Kemitraan yang dilaksanakan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar tidak dapat diputuskan secara sepihak. (2) Pelaksanaan Kemitraan yang dilaksanakan antara Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak dengan memperhatikan prinsip Kemitraan.
Koreksi Anda