Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) memiliki kewajiban berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan sesuai dengan kesepakatan.
Koreksi Anda