Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada Bidang Usaha: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; c. produksi/ektraksi garam; d. pengolahan hasil perikanan; e. pengalengan ikan; dan f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (2) Pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Besar; atau b. Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah. (3) Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra. (4) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung oleh Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Koreksi Anda