Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha: a. usaha produksi/ekstraksi garam; dan b. usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan waralaba pada bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai penerima waralaba; dan b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi berkedudukan sebagai penerima waralaba. (3) Ketentuan mengenai waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda