Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Kemitraan rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dilaksanakan pada Bidang Usaha: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; c. produksi/ektraksi garam; d. pengolahan hasil perikanan; e. pengalengan ikan; dan f. pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan. (2) Pelaksanaan Kemitraan dengan pola rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan yang melibatkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar. (3) Pola Kemitraan rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang dan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah berkedudukan sebagai penyedia barang; atau b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan Koperasi, Usaha Mikro, dan/atau Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia barang.
Koreksi Anda